News
Kebijakan dan Perubahan di Sektor Jasa Konstruksi di masa Pandemi
Pandemi Covid-19 telah melemahkan berbagai sektor di Indonesia, tidak terkecuali sektor konstruksi. Pembatasan interaksi sosial dan perkumpulan manusia di tempat umum membuat berbagai pekerjaan termasuk pekerjaan konstruksi berhenti dan tertunda sementara. Berbagai kebijakan dan perubahan harus dilakukan agar sektor konstruksi tetap berjalan, mengingat perannya yang penting untuk menggerakkan perekonomian negara.
Perubahan tersebut juga dilakukan dalam penyelenggaraan konstruksi dan pembinaan kompetensi tenaga kerja konstruksi, terutama di Kementerian PUPR. Kegiatan yang sebelumnya tidak ada terbatas dalam bertatap muka, menjadi terbatas dan berubah pada kebijakan daring atau online.
Kementerian PUPR mengeluarkan Instruksi Menteri PUPR No 02 Tahun 2020 Tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang ditandatangani pada 27 Maret 2020. Hal ini merupakan langkah awal untuk memberikan perlindungan terhadap penyelenggaraan jasa konstruksi yang tengah berlangsung.
Agar tetap menjamin kualitas para tenaga kerja konstruksi di tengah masa pandemi. Direktur Jenderal Bina Konstruksi mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 17/SE/Dk/2020 tentang Pedoman Pembinaan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Dalam Periode Normal Baru. Pembinaan kompetensi harus tetap berjalan di tengah masa pandemi dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan meminimalisir potensi penularan Covid-19.
Sementara itu berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di Indonesia, Kota Boston di Amerika Serikat menjadi kota metropolitan pertama di Amerika yang menghentikan seluruh pekerjaan konstruksi pada tanggal 18 Maret 2020. Meskipun demikian, masih terdapat beberapa pekerjaan konstruksi yang vital seperti pembangunan fasilitas publik, dan perbaikan utilitas kota yang tetap berjalan. Ketua Asosiasi kontraktor di Amerika Serikat (Associated General Contractors of America) berpendapat sebaliknya, penghentian pekerjaan konstruksi tidak akan banyak membantu melindungi kesehatan pekerja konstruksi karena seluruh pekerja telah menggunakan alat pelindung diri (APD) memadai untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Bahkan menurutnya, penghentian tersebut akan sangat merugikan mereka karena menjadi tidak memiliki upah untuk kehidupan sehari-harinya.
Dengan adanya kebijakan dan perubahan yang terjadi saat ini diharapkan sektor konstruksi menjadi salah satu pendongkrak peningkatan perekonomian Indonesia pasca pandemi ini.
Mari bersama mematuhi protokol Kesehatan, demi kesehatan KITA BERSAMA.